SEJARAH INSTITUSI
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Amin merupakan alih status dari Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) AL-Amin, didirikan oleh Yayasan Al-Amin Gersik Kediri Lombok Barat pada tahun 2002 dan memperoleh Izin Operasional dari Dirjen Lembaga Tinggi Islam dengan nomopr : Dj. II/31/05 dengan Program Studi S-1 Pendidikan Agama Islam (PAI).
Akhirnya demi memenuhi tuntutan dunia pendidikan yang terus berkembang pesat, maka pada tanggal 16 April 2011 Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Amin melalui Surat Keputusan DIRJEN DIKTIS Nomor : Dj.I/Dt.IV/4/PP.00.9/29164/2011 beralih status menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Amin. Pada pelaksanaan Akreditasi tahun 2013 Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) memperoleh Status Terakreditasi dengan nilai B berdasarkan SK BAN PT Nomor : 237/SK/BAN-PT/Ak-XVI/S/XI/2013.
Dalam rangka mengembangkan dan melaksanakan program-prom jagka Panjang kampus STAI Al-Amin maka diperlukan pengembangan dan penambahan Program Studi-Program Studi dalam rangka memenuhi kebutuhan dan tuntutan yang ada pada saat itu maka Pada tahun 2016 STAI Al-Amin resmi memiliki Prodi Baru yakni Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtida’iyah (PGMI) dengan mengantongi Izin operasional berdasarkan SK Dirjenpendis No.: 5943 Tahun 2016. Selanjutnya pada Tahun 2017 Program Studi yang ada di STAI Al-Amin Kembali bertambah dengan keluarnya izin opersional prodi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) melalui SK Dirjenpendis No.: 541 Tahun 2017.
Pada tahun 2020 Program Studi PAI memperbaharui status akreditasinya melalui proses akreditasi yang dilaksanakan secara daring. Dan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Prodi PAI STAI Al-Amin Kembali dapat mempertahankan Status Akreditasi B yang sejak semula telah diraihnya. Selanjutnya untuk status akreditasi Institusi STAI Al-Amin, pelaksanaan akreditasinya dilaksanakan pada tahun 2021 yang juga melalui Daring dan melalui Akreditasi ini STAI Al-Amin memperoleh status Akreditasi BAIK berdasrkan SK Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) nomor: 322/SK/BAN-PT/Akred/PT/IV/2021.